Berikut ini merupakan Beberapa mekanisme Layanan Kami yang diantaranya Sebagai berikut.
Melakukan Kesepakatan dan Terjadi Proses Kesepakatan
– Mengirimkan Surat Permohonan Layanan | yang dilampiliri surat pernyataan
Note *
– Form Layanan Dapat Diisi Sesuai dengan kebutuhan.
Melakukan Pembayaran Setelah diterbitkan Invoice tahap 1 Sebesar 45%
– Untuk Dilanjutkan Proses Survey Lokasi .
– Proses Desain Denah Awal
– Proses Desain Gambar 2Dimensi sd Selesai.
Batas Maksimal Pengerjaan 5 sd 10 Hari Kerja Setelah Survey Selesai
Melakukan Pembayaran Setelah diterbitkan Invoice tahap 2 Sebesar 30%
Untuk Dilanjutkan
– 3D Eksterior
– 3D Interior
Batas Maksimal Pengerjaan 5 sd 7 Hari Kerja
Melakukan Pembayaran Setelah diterbitkan Invoice tahap 3 Sebesar 25%
Untuk Dilanjutkan
– Proses Pengerjaan RAB
– Proses Penyerahan Dokumen.
Proses Penandatangan SPK , Apabila Kami ditunjuk Sebagai Pelaksana & Pengawas Pekerjaan
– Kontrak SPK Pelaksana
– Kontrak SPK pengawasan
Pembayaran ke-1 : 35%
Setelah Diterbitkan Invoice Tahap Ke 1, dan dilanjutkan dengan proses
– Pengerjaan Denah Awal
– Pengerjaan Denah 2Dimensi Lengkap
Pembayaran ke-2 : 35%
Setelah Diterbitkan Invoice Tahap Ke 2, dan dilanjutkan dengan proses
– Pengerjaan RAB
– Pengerjaan 3d Ekstrior Dinyatakan Selesai
Pembayaran ke-3 : 30%
Setelah Diterbitkan Invoice Tahap Ke 3, dan dilanjutkan dengan proses
– Pengerjaan Detail ARS/MEP/STR/ sd Selesai
Setelah Mekanisme dan Pembayaran Selesai Selanjutnya Penyerahan Dokumen / Pengiriman Berkas Hard Copy
Jawa TImur - Sumenep - Jl. Saluran Air No. 28 Pamolokan 69412.
info@ptgai-group.com
0328-6763335
© 2021 PT. GERBANG ARSITEK INDONESIA GROUP. Built using WordPress and the Mesmerize Theme